Akhir
akhir sejumlah media banyak menyoroti permasalahan ruu nikah siri dalam ruu
tersebut ada pasal yang menyatakan bagi warga negara yang melakukan nikah
secara siri akan di kenakan hukuman 3 bulan kurungan atau denda 6 juta rupiah.
Banyak
kalangan menolak ruu tersebut termasuk majelis ulama indoneisa menolak keras
ruu tersebut, pasalnya pemerintah terlalu mencampuri hak pemeluk agama terutama
agama islam.
Ketua
majelis ulama indonesia (MUI) Kota Samarinda, KH. Zaini Na’im mengungkapkan dirinya menolak mengenai
hukuman yang diberikan kepada pelaku nikah siri. pasalnya masalah nikah selama
syarat syahnya tepenuhi maka secara agama itu syah.
Tim liputan: wahyudin (Tepian
Channel)
