wibiya widget

wibiya widget

"TV KALTIM NETWORK: Golkar, PKS, PDI-P dan Hanura sebut nama pihak yang bertanggung jawab terhadap bailout century Bawaslu: Dana kampanye SBY-Budiono memang bermasalah Wawali Balipapan : Waspadai pungutan di sekolah Alokasi Dana Desa (ADD) Kukar dapat tambahan Rp 20 Milyar Sheila Marcia melahirkan bayi Perempuan

Tuesday, February 23, 2010

MUI kota Samarinda tolak pidana nikah siri


Majelis ulama indonesia kota samarinda menolak keras hukuman pidana nikah siri yang saat ini ruu tersebut masih dibahas di dprri . MUI meminta pemerintah jangan terlalu mengatur masalah agama , pasalnya agama sudah memiliki aturan sendiri bagi pemeluknya.

Akhir akhir sejumlah media banyak menyoroti permasalahan ruu nikah siri dalam ruu tersebut ada pasal yang menyatakan bagi warga negara yang melakukan nikah secara siri akan di kenakan hukuman 3 bulan kurungan atau denda 6 juta rupiah.

Banyak kalangan menolak ruu tersebut termasuk majelis ulama indoneisa menolak keras ruu tersebut, pasalnya pemerintah terlalu mencampuri hak pemeluk agama terutama agama islam.

Ketua majelis ulama indonesia (MUI) Kota Samarinda, KH. Zaini Na’im mengungkapkan dirinya menolak mengenai hukuman yang diberikan kepada pelaku nikah siri. pasalnya masalah nikah selama syarat syahnya tepenuhi maka secara agama itu syah.

Ketua MUI Samarinda, Zaini na’im, menegaskan terkait adanya praktik nikah siri yang menyebabkan anak dan istri terlantar  yang harus dipidanakan adalah tindakan penelantarannya  bukan nikah sirinya , sekalipun pernikahan telah dicatatkan, jika terjadi penelantaran anak dan istri tetap saja ini harus dihukum karena telah mentelantarkan.

Tim liputan: wahyudin (Tepian Channel)

Related Post:

Dapur Redaksi

/

Advertisement

.

TV Kaltim Network on Facebook

Create by Jasaweblog dot com