Pemilihan
umum kepala daerah kota Samarinda pada tahun 2010 ini , membuat sebagian
kalangan ingin turut berpartisipasi mencalonkan diri. Tidak hanya kalangan politisi dari partai
politik, akan tetapi mulai para
pengusaha, akademisi, bahkan pegawai
negeri sipil pun, turut imencalonkan diri. Menanggapai PNS yang terlibat dalam pengajuan
diri sebagai bakal calon kepala daerah, wakil gubernur kaltim tidak
mempersoalkannya.
Menanggapi
hal tersebut, wakil gubernur kaltim Farid Wadjdy mengungkapkan bahwa pihaknya
mengaacu pada undang-undang bahwa status PNS tidak di permasalahkan, akan tetapi PNS yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari jabatanya.
Wagub
mencontohkan, dirinya saat mencalonkan diri maju sebagai wagub, setelah proses pengajuan surat ke kpu,
mengundurkan diri sebagai kepala Departemen Agama (Depag) Kaltim saat itu , namun Farid menegasakan
bahwa bagi PNS yang ingin mencalonkan diri di pemilihan kepala daerah dengan
lapang dada lebih capat lebih baik, mengundurkan diri, sehingga tidak menggangu jabatan yang di
embannya.
Tim liputan: wahyudin (Tepian Channel)


/